![]() |
| Siber Crime News |
Sidoarjo – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap DNY, warga Dusun Sawotratap, Gedangan, yang diamankan pada 28 Januari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Sidoarjo, akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
DNY diketahui telah menjalani pemeriksaan dan diarahkan mengikuti program rehabilitasi. Praktisi hukum Afrizal, S.H., yang mendampingi selama proses berlangsung, memastikan tidak ada praktik tangkap lepas maupun pungutan liar sebagaimana sempat beredar.
Menurutnya, semua tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Kami melakukan pendampingan secara penuh. Terkait dugaan sejumlah uang sudah kami buktikan secara dokumen. Tidak ditemukan unsur yang bisa dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas Afrizal.
Ia menilai klarifikasi ini penting agar tidak berkembang opini yang dapat mencederai institusi maupun menyesatkan publik. Pihak media pun telah melakukan pembaruan berita sebelumnya guna menjaga akurasi dan keseimbangan informasi.( Red SM)
