Kabel WiFi Diduga Menewaskan Mahasiswa UNESA: Telusuri Pemilik, Jejak Jaringan, SOP hingga Rantai Tanggung Jawab

SIBER CRIME
0
Siber Crime
Mencari keadilan di polres kota Mojokerto 


SIBER CRIME INVESTIGASI — Jalan Empunala, Mojokerto


MOJOKERTO — Sebuah kabel jaringan internet yang diduga putus dan menjuntai ke badan Jalan Empunala, Kota Mojokerto, kini menjadi titik penting dalam penyelidikan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi.


Peristiwa pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu tidak cukup dibaca sebagai kecelakaan biasa. Jika benar kabel tersebut mengenai atau melilit korban hingga menyebabkan kehilangan kendali, maka terdapat satu rangkaian pertanyaan teknis dan hukum yang harus dibongkar:


Siapa pemilik kabel? Siapa yang memasang? Siapa yang menguasai jaringan? Siapa yang wajib merawat? Dan siapa yang mengetahui kondisi kabel sebelum tragedi terjadi?


Dari Kabel ke Jejak Digital


Dalam penelusuran perkara jaringan internet, identitas pemilik kabel tidak semestinya berhenti pada dugaan atau pengakuan sepihak.

Jejak teknis dapat menjadi bagian penting pembuktian, antara lain:

- jalur fisik kabel dari titik lokasi menuju jaringan distribusi;

- perangkat jaringan dan titik distribusi terdekat;

- identitas pengelola jaringan;

- dokumentasi pemasangan dan pemeliharaan;

- data gangguan atau tiket laporan kerusakan;

- komunikasi teknisi terkait gangguan jaringan;

- rekaman CCTV di sekitar lokasi;

- foto atau video kondisi kabel sebelum dan setelah kejadian;

- serta keterangan saksi yang melihat kondisi kabel.


Namun, seluruh data tersebut harus diperoleh dan diperiksa melalui prosedur hukum yang sah.

Titik Kritis: Kabel Putus, Siapa yang Wajib Bertindak?

Jika kabel memang merupakan bagian dari jaringan ISP tertentu, penyelidikan perlu mengurai rantai pengelolaan kabel tersebut.

Bukan hanya bertanya siapa pemilik perusahaan, tetapi siapa yang secara operasional bertanggung jawab terhadap instalasi di lokasi.


Apakah pemasangan dilakukan oleh teknisi internal, mitra, vendor jaringan, atau pihak lain?


Apakah terdapat standar pemasangan?

Apakah dilakukan pemeriksaan berkala?

Apakah pernah ada laporan kabel kendur, putus atau membahayakan?

Dan jika laporan pernah masuk, kapan tindakan perbaikan dilakukan?

Di sinilah dugaan kelalaian perlu diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Laporan Keluarga Sudah Masuk Polisi


Ayah korban, Rusdi, telah melaporkan perkara tersebut kepada SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026, dengan nomor laporan:


LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.


Keluarga menduga kecelakaan berkaitan dengan kabel fiber optik yang menjuntai rendah ke area jalan.


Korban sempat dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto setelah mendapat pertolongan warga. Namun nyawanya tidak tertolong.


Hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Empat Bukti Kunci yang Perlu Dibuka

Untuk menguji perkara secara objektif, sedikitnya ada empat kelompok bukti yang penting:


1. Bukti fisik

Kondisi kabel, titik putus, ketinggian kabel, posisi terhadap badan jalan, serta kemungkinan kontak dengan korban atau kendaraan.


2. Bukti visual

CCTV, foto warga, dokumentasi lokasi, dan rekaman sebelum maupun sesudah kejadian.


3. Bukti administrasi

Dokumen pemasangan, pemeliharaan, kepemilikan jaringan, penanganan gangguan, serta prosedur keselamatan yang berlaku.


4. Bukti digital

Data gangguan jaringan, tiket teknisi, catatan pekerjaan, komunikasi terkait perbaikan, dan data teknis lain yang diperoleh secara sah oleh penyidik.


Dari sini dapat dibangun timeline: kapan kabel dipasang, kapan mengalami kerusakan, kapan diketahui, siapa yang mengetahui, apakah pernah dilaporkan, hingga tindakan apa yang dilakukan.


Provider Belum Memberikan Konfirmasi kepada Keluarga


Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyatakan pihak keluarga belum memperoleh konfirmasi dari provider yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.


Sementara advokat Subagiyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota dan memperoleh informasi bahwa perkara sedang dalam proses penyelidikan serta mengarah pada identifikasi provider terkait.


Pernyataan tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak provider dan kepolisian.


Pertanyaan Terbesar Bukan “Kabel Putus”, tetapi “Mengapa Dibiarkan?”


Kabel putus adalah kejadian teknis.


Tetapi apabila kabel yang putus kemudian berada dalam posisi membahayakan pengguna jalan, maka persoalannya berubah menjadi pertanyaan mengenai deteksi gangguan, respons, pengamanan lokasi dan tanggung jawab pengelola.


Apakah kerusakan terjadi beberapa menit sebelum kecelakaan?

Atau sudah berlangsung lebih lama?

Apakah ada orang yang mengetahui?

Apakah ada laporan masuk?

Apakah ada teknisi yang menerima informasi?

Apakah lokasi pernah diperiksa?


Jawaban terhadap pertanyaan tersebut dapat menentukan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau rangkaian sebab lain yang berkaitan dengan tragedi tersebut.


Keluarga: SOP Harus Dijalankan


Ira, ibu korban, meminta proses hukum berjalan transparan dan jaringan kabel di ruang publik ditertibkan.


«“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).»


Permintaan tersebut menjadi bagian penting dari persoalan keselamatan publik.


Sebab teknologi internet boleh semakin cepat, tetapi standar keselamatan tidak boleh tertinggal.


Ujung Penyelidikan: Siapa yang Bertanggung Jawab?


Kini penyidik memiliki pekerjaan penting untuk menghubungkan bukti fisik, saksi, CCTV, dokumen jaringan dan jejak administrasi/digital menjadi satu rangkaian fakta.


Bukan untuk mencari kambing hitam.


Tetapi untuk menjawab secara terang:

Kabel milik siapa?

Siapa yang memasang?

Siapa yang mengelola?

Siapa yang wajib memelihara?

Apakah ada peringatan atau laporan sebelumnya?

Apakah SOP keselamatan telah dijalankan?


Dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kondisi kabel dengan kecelakaan yang menewaskan korban?


Jika ditemukan unsur pelanggaran, pihak yang memiliki kewajiban dan lalai menjalankannya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ditemukan, hasil penyelidikan juga harus dijelaskan secara transparan.


Satu kabel mungkin hanya benda mati. Tetapi ketika pengelolaannya diduga gagal dan membahayakan ruang publik, yang harus diperiksa bukan hanya kabelnya—melainkan seluruh rantai tanggung jawab di belakangnya.


(Tim investigasi)

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)

Made with Love by

SIBER CRIME NEWS adalah portal media siber yang berdedikasi menyajikan informasi akurat, tajam, dan…
To Top