![]() |
| Siber Crime News |
Mojokerto | Dugaan pelanggaran hukum dalam operasional PT Energi Alam Utama tengah menjadi perhatian. Usaha CNG non subsidi tersebut berlokasi di kawasan padat penduduk.
Saat dikonfirmasi, Pak Edi mengatakan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”
Tim media menilai pentingnya keterbukaan dokumen izin demi kepastian hukum. Mengingat CNG merupakan bahan bertekanan tinggi, setiap aktivitas distribusi wajib mengantongi izin usaha niaga migas dan izin angkutan bahan berbahaya.
Jika tidak sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai UU Migas serta regulasi angkutan jalan.(Red smd)
