![]() |
| Siber Crime News |
Mojokerto | Aktivitas usaha CNG CV SPP Magersari masuk dalam radar investigasi setelah ditemukan dugaan belum terpenuhinya aspek legalitas.
Sopir armada menyebutkan, “ijin kita sudah ditingkatkan menjadi ijin gas.”
Namun verifikasi fisik di gudang perusahaan tidak membuahkan hasil.
Jika terbukti tidak memiliki izin usaha niaga migas dan izin pengangkutan bahan berbahaya, maka dapat dijerat:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Ketentuan pidana administrasi perizinan berusaha
Operasional tanpa izin pada sektor energi bertekanan tinggi berpotensi membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.( Red smd)
