![]() |
| Siber Crime News |
Siber crime news|Surabaya, Aksi ratusan jurnalis di Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026), menjelma menjadi pernyataan terbuka yang sulit diabaikan: ada persoalan serius dalam cara hukum dijalankan. Penangkapan wartawan Muhammad Amir melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten kini tidak lagi dibaca sebagai peristiwa pidana biasa, melainkan sebagai ujian atas kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis menempatkan kasus ini dalam kerangka yang lebih luas. Bagi mereka, OTT bukan sekadar tindakan hukum cepat, tetapi harus tunduk pada prinsip fundamental: peristiwa yang nyata, alat bukti yang memadai, dan proses yang bebas dari intervensi maupun rekayasa. Ketika salah satu unsur itu diragukan, maka yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi legitimasi hukum.
Indikasi adanya konstruksi dalam proses OTT itulah yang memantik reaksi keras. Para jurnalis menilai, jika benar terdapat skenario yang disusun, maka hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan. Atas dasar itu, laporan resmi dilayangkan ke Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda Polda Jatim, dengan tuntutan audit menyeluruh yang tidak berhenti pada formalitas administratif.
Koordinator aksi, Bung Taufik, menyampaikan kritik yang tajam namun terukur. Ia menegaskan bahwa dugaan rekayasa, jika terbukti, merupakan bentuk serius dari penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika proses hukum kehilangan independensinya, maka keadilan hanya menjadi simbol. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.
Tekanan publik juga diarahkan pada struktur kepemimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Evaluasi hingga pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim didorong sebagai langkah korektif yang dianggap perlu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, tuntutan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir mengemuka sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih proporsional. Dalam perspektif KUHAP, penahanan bukanlah keharusan mutlak, melainkan kewenangan yang harus digunakan secara selektif dan beralasan. Tanpa dasar yang kuat, penahanan berpotensi menabrak prinsip praduga tak bersalah.
Di luar substansi perkara, kritik lain turut mencuat. Kebijakan Polres Mojokerto Kabupaten yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers serta kepemilikan UKW bagi jurnalis untuk menjalin kerja sama dinilai problematik.
Pimpinan media, termasuk Jno News, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan normatif yang kuat. Undang-undang tidak mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat legalitas perusahaan pers, sementara UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan kewajiban hukum yang mengikat.
“Standar profesional tidak boleh dipaksakan menjadi filter yang membatasi. Jika tidak berbasis hukum yang jelas, itu berpotensi menjadi alat eksklusi,” ungkap salah satu perwakilan media.
Kritik ini memperlihatkan kekhawatiran akan munculnya praktik seleksi yang tidak adil dalam ekosistem pers, di mana aturan administratif dapat bergeser menjadi instrumen kontrol yang membatasi ruang gerak media independen.
Aksi di Mapolda Jawa Timur pada akhirnya menjadi refleksi keras: ketika hukum dipertanyakan, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk. Dan ketika pers mulai merasakan tekanan, maka demokrasi sedang diuji.
Bagi para jurnalis Jawa Timur, sikap mereka tegas—penegakan hukum harus dikawal, bukan hanya dijalankan. Sebab ketika hukum kehilangan integritasnya, yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan fondasi keadilan itu sendiri.(Smd)
