![]() |
| Siber Crime News |
SIBER CRIME NEWS | MOJOKERTO – Persoalan kredit antara seorang nasabah dengan pihak bank di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kini berujung laporan pidana. Seorang nasabah bernama Ulifah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap melampaui kewenangan oleh oknum petugas dari (BRI) Unit Dawarblandong.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Samsul, SH., CPM dari Aulian Law Firm. Ia menilai cara penanganan kredit terhadap kliennya tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh lembaga perbankan.
Sengketa Kredit Berujung Laporan
Peristiwa ini bermula dari hubungan kredit antara Ulifah dengan pihak BRI Unit Dawarblandong. Dalam proses penanganan kredit yang disebut mengalami kendala pembayaran, menurut kuasa hukum, terjadi tindakan yang dianggap tidak wajar.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pengambilan sepeda motor milik kliennya yang disebut tidak tercantum sebagai objek jaminan kredit.
“Perilaku Imam dari BRI Dawarblandong terhadap klien kami sudah sangat di luar SOP. Salah satu contohnya mengambil sepeda motor yang bukan jaminan,” kata Samsul saat ditemui di kantornya di wilayah Mlaten Puri, Mojokerto.
Dalam perjanjian kredit, biasanya objek jaminan telah dicantumkan secara jelas dalam dokumen kontrak. Karena itu, pengambilan barang yang tidak termasuk dalam daftar agunan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Beberapa warga yang mendengar cerita ini bahkan ikut mengernyitkan dahi. Sebab dalam logika sederhana masyarakat, jaminan kredit itu ya yang tertulis di perjanjian.
“Kalau yang dijaminkan sawah, mestinya ya sawah. Bukan motor. Kalau semua barang di sekitar ikut dianggap jaminan, nanti kursi tamu juga bisa-bisa ikut diseret,” celetuk seorang warga yang mendengar kejadian tersebut.
Sawah Dicat dan Dipasang Papan
Selain persoalan sepeda motor, kuasa hukum juga menyoroti tindakan lain yang dilakukan terhadap objek jaminan berupa lahan sawah milik kliennya.
Menurut Samsul, sawah tersebut sempat dicat serta dipasangi papan pengumuman oleh pihak bank sebagai tanda status jaminan.
Tindakan itu, menurutnya, menimbulkan tekanan mental bagi keluarga kliennya karena dianggap mempermalukan di hadapan masyarakat sekitar.
“Mengecat objek jaminan dan memasang papan pengumuman di sawah sangat menjatuhkan harga diri dan mental keluarga klien kami,” ujar Samsul.
Dalam praktik perbankan, pemasangan tanda pada objek agunan memang kadang dilakukan untuk memberikan informasi terkait status aset. Namun langkah tersebut umumnya mengikuti prosedur tertentu agar tidak menimbulkan konflik baru.
Di sinilah muncul sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian.
Jika tujuan penagihan adalah menyelesaikan kewajiban kredit, apakah cara-cara yang digunakan sudah sesuai dengan aturan?
Seorang warga setempat bahkan sempat berkelakar melihat papan yang dipasang di sawah tersebut.
“Kalau sawah sudah dipasang papan begitu, nanti burung pipit yang mau makan padi mungkin harus izin dulu. Takut disuruh ikut bayar cicilan,” katanya sambil tertawa.
Candaan tersebut memang terdengar ringan, tetapi mencerminkan bagaimana peristiwa ini menjadi bahan perbincangan warga sekitar.
Dilaporkan ke Kepolisian
Merasa tindakan tersebut merugikan kliennya, pihak kuasa hukum akhirnya melaporkan Unit BRI Dawarblandong dan BRI Cabang Mojokerto.
Dalam laporan tersebut dicantumkan beberapa dugaan pelanggaran pidana, di antaranya Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 521 KUHP mengenai perusakan.
“Kami berharap pihak Polres Mojokerto Kota segera memproses laporan ini secara profesional. Jika melihat unsur pasal yang kami laporkan, kami juga berharap aparat dapat mengambil langkah tegas,” ujar Samsul.
Menunggu Penjelasan Pihak Bank
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen Unit Dawarblandong maupun BRI Cabang Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Mojokerto, terutama terkait cara penanganan kredit bermasalah oleh lembaga perbankan terhadap nasabah.
Dalam praktik perbankan, penagihan kredit memang hal biasa. Namun cara penagihan yang tidak tepat bisa menimbulkan persoalan baru.
Seorang warga bahkan sempat menyimpulkan dengan nada bercanda.
“Kalau nagih utang sampai bikin orang bingung mana jaminan mana bukan, nanti masyarakat bisa-bisa perlu bawa spidol sendiri buat nulis di barang: ‘Ini bukan jaminan, mohon jangan diangkut’.”
Kini proses hukum di akan menjadi penentu arah kasus ini, apakah benar terdapat pelanggaran hukum atau hanya terjadi kesalahpahaman dalam proses penagihan kredit.(SMD)
