![]() |
| SIBER CRIME NEWS |
SIBER CRIME NEWS | MOJOKERTO, Praktik pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jurigen plastik di SPBU Perning, Kabupaten Mojokerto, memantik sorotan serius. Temuan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung di area pengisian SPBU, sebuah tindakan yang secara teknis berbahaya dan berpotensi melanggar aturan distribusi BBM.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). Jika ditelusuri lebih dalam, praktik tersebut bisa menyeret pengelola SPBU ke persoalan hukum, terutama bila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ibarat pepatah lama: kalau api sudah dekat bensin, jangan heran kalau percikannya bikin semua orang panik.
Temuan di Lapangan
Apa yang terjadi (What)
Awak media menemukan langsung pengisian BBM jenis Pertamax ke dalam jurigen plastik di SPBU Perning.
Siapa yang terlibat (Who)
Dalam struktur pengelolaan SPBU tersebut disebut terdapat pengawas berinisial M, manajer berinisial K, serta direktur utama perusahaan pengelola PT Baladhika berinisial A.
Di mana (Where)
Peristiwa ini terjadi di SPBU Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapan (When)
Temuan tersebut muncul saat awak media melakukan pemantauan langsung dan klarifikasi di lokasi.
Klarifikasi yang Berujung “Silakan Beritakan”
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi terkait praktik tersebut, situasi justru sempat memanas.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pengisian BBM ke wadah luar kendaraan, salah satu oknum di lokasi disebut menanggapi dengan santai bahkan menantang awak media.
“Silakan beritakan,” ujar oknum tersebut.
Pernyataan itu sontak menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi media menjalankan fungsi kontrol publik, di sisi lain pihak yang dimintai klarifikasi justru seolah mempersilakan kasusnya menjadi konsumsi berita.
Kalau sudah begini, wartawan tinggal menjalankan tugas. Ibarat diberi mic di panggung dangdut, masa disuruh diam saja.
Kenapa Ini Berbahaya (Why)
Dalam standar operasional SPBU, pengisian BBM ke wadah jerigen sebenarnya memiliki aturan ketat.
Penggunaan jurigen plastik dinilai berisiko karena:
mudah menimbulkan listrik statis
rentan kebocoran
meningkatkan potensi percikan api
Lingkungan SPBU sendiri dipenuhi uap bahan bakar yang sangat mudah terbakar. Artinya, kesalahan kecil saja bisa berubah menjadi insiden besar.
Sejumlah kasus kebakaran SPBU di berbagai daerah bahkan pernah dipicu aktivitas pengisian BBM ke wadah yang tidak sesuai standar.
Singkatnya, membawa bensin di wadah plastik di area SPBU itu mirip menaruh petasan di dekat kompor—tenang di awal, panik di akhir.
Dugaan Pelanggaran Hukum (How)
Dalam perspektif hukum energi, distribusi BBM tidak boleh dilakukan sembarangan.
Undang-Undang Migas menegaskan bahwa kegiatan niaga dan distribusi BBM harus mengikuti izin serta mekanisme yang sah.
Jika terbukti terjadi penyimpangan distribusi, maka konsekuensi hukumnya dapat mencakup:
pelanggaran izin usaha niaga BBM
tanggung jawab korporasi perusahaan pengelola
sanksi administratif hingga pidana
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak berhenti pada operator di lapangan, tetapi bisa merambat ke manajemen perusahaan.
Desakan Pengawasan
Kasus ini kini memunculkan dorongan agar pihak terkait turun tangan melakukan pemeriksaan.
Beberapa lembaga yang memiliki kewenangan antara lain:
BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM
PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang sistem distribusi
aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
Investigasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah praktik tersebut sekadar kelalaian operasional atau memang ada pola distribusi yang menyimpang.
Alarm Keselamatan
Peristiwa di SPBU Perning menjadi pengingat bahwa standar keselamatan di fasilitas BBM bukan sekadar formalitas.
Di tempat yang setiap hari berurusan dengan bahan bakar mudah terbakar, satu prosedur yang diabaikan bisa berujung pada bencana.
Karena pada akhirnya, aturan keselamatan itu dibuat bukan untuk menyulitkan siapa pun—melainkan supaya SPBU tetap jadi tempat isi bensin, bukan tempat latihan pemadam kebakaran dadakan.
Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan diselidiki serius, atau kembali menguap seperti bau bensin yang cepat hilang tertiup angin.(AS)
