Siber Crime News| Kota Batu, Dugaan praktik suap dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di wilayah hukum Polres Batu. Seorang residivis kasus narkoba berinisial KA, warga Jalan Parseh Jaya RT 01 RW 05, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, disebut-sebut dilepas oleh Satreskoba Polres Batu setelah keluarga pelaku diduga menyerahkan uang bernilai puluhan juta rupiah.
Informasi tersebut disampaikan oleh sumber masyarakat yang mengetahui proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya, KA bukanlah pelaku baru dalam perkara narkotika. Ia disebut telah dua kali tersangkut kasus peredaran sabu dan terakhir diamankan aparat kepolisian pada 14 Maret 2026.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa proses pelepasan KA diduga tidak lepas dari adanya transaksi uang yang diberikan pihak keluarga kepada oknum tertentu agar pelaku tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
“Keluarga membayar puluhan juta rupiah agar yang bersangkutan bisa dilepaskan dari jerat hukum,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga menyoroti kondisi wilayah Bumiayu yang menurutnya telah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kota Malang. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas dan konsisten demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Klarifikasi Kepolisian
Menanggapi isu tersebut, Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Bobby, membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun menurutnya, proses penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan KA memang pernah menggunakan narkoba di masa lalu, tetapi dari hasil pemeriksaan terbaru tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika.
“Betul adanya penangkapan KH. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui dia pernah menggunakan sudah lama, dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba. Karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan dan yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarga,” jelasnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pemerintah pusat secara konsisten menegaskan komitmen pemberantasan narkotika. Dalam berbagai kesempatan, Presiden dan Kapolri menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dalam penanganan kasus narkoba.
Kapolri bahkan telah mengingatkan bahwa anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dapat dikenai sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan suap dalam perkara ini terbukti, oknum aparat yang terlibat berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a terkait penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur pemberian atau janji kepada pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
- Serta ketentuan Pasal 418 dan 419 KUHP yang mengatur tindak pidana penyuapan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat pengawas internal kepolisian dapat menelusuri secara transparan informasi yang beredar. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun pidana, penindakan tegas dinilai penting demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional apabila terdapat laporan resmi atau bukti terkait dugaan tersebut.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(Sumber: portal perkoro news)
