Praperadilan Digelar! Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Tanyakan Dasar Hukum Penangkapan

SIBER CRIME
0

 

Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Permatasari di PN

Siber Crime News|MOJOKERTO – Penangkapan wartawan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto kini memasuki babak krusial setelah kuasa hukumnya, advokat , resmi mengajukan gugatan praperadilan ke . Gugatan tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya.


Amir sebelumnya diamankan aparat dengan sangkaan melanggar dalam . Namun menurut Rikha, perkara ini menyimpan sejumlah kejanggalan serius yang patut diuji secara terbuka di pengadilan.


“Praperadilan bukan sekadar prosedur formal. Ini adalah mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat agar tidak digunakan secara sewenang-wenang,” tegas Rikha.


Advokat yang juga mediator terakreditasi itu menilai bahwa dalam hukum acara pidana, setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat diuji.


“Jika penangkapan dilakukan tanpa konstruksi hukum yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.


Uji Dua Alat Bukti di Meja Praperadilan


Menurut Rikha, berdasarkan serta , penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didukung minimal dua alat bukti yang sah.


Hal inilah yang menjadi salah satu fokus utama dalam gugatan praperadilan.


“Dalam persidangan nanti kami akan meminta penyidik menunjukkan secara konkret dua alat bukti tersebut. Jika tidak ada atau tidak cukup kuat, maka penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah,” katanya.


Istilah OTT Ikut Dipertanyakan


Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus ini.


Dalam praktik hukum, konsep tertangkap tangan memang diatur dalam KUHAP, sementara istilah OTT populer dalam penindakan berdasarkan yang diperbarui melalui .


Namun Rikha menilai, penggunaan label OTT dalam kasus ini perlu diuji apakah benar memenuhi unsur tertangkap tangan secara hukum atau tidak.


“Persidangan praperadilan nantinya akan menguji apakah penangkapan tersebut benar-benar terjadi dalam kondisi tertangkap tangan atau hanya interpretasi sepihak,” jelasnya.


Sumber Laporan Ikut Diuji


Pihak kuasa hukum juga akan menguji legalitas pihak pelapor. Rikha menyebut laporan tersebut berasal dari sebuah yayasan yang diduga belum memiliki izin sesuai standar .


“Jika benar demikian, maka pengadilan perlu menilai apakah laporan tersebut memiliki legitimasi hukum yang cukup untuk dijadikan dasar penyidikan,” ujarnya.


Solusi dan Antisipasi Kendala Persidangan


Menurut Rikha, agar proses praperadilan berjalan objektif dan transparan, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan selama persidangan:


1. Transparansi Alat Bukti


Penyidik harus membuka secara jelas dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini penting agar hakim dapat menilai validitas konstruksi hukum perkara.


2. Pemeriksaan Prosedur Penangkapan


Hakim praperadilan perlu menguji apakah penangkapan telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai ketentuan KUHAP, termasuk adanya surat perintah dan dasar hukum yang jelas.


3. Pengujian Dasar Laporan


Legalitas pihak pelapor perlu diperiksa untuk memastikan laporan yang menjadi dasar penyidikan memang sah secara hukum.


4. Pengawasan Publik dan Media


Keterbukaan informasi kepada publik dan media sangat penting agar proses hukum berjalan transparan dan menghindari spekulasi.


5. Netralitas Aparat Penegak Hukum


Semua pihak, baik penyidik maupun jaksa, harus menjaga profesionalitas agar persidangan fokus pada fakta hukum, bukan opini.


Ujian Integritas Penegakan Hukum


Rikha menegaskan bahwa praperadilan ini akan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.


“Jika dua alat bukti tidak ada, maka penetapan tersangka harus dibatalkan. Jika prosedur penangkapan cacat, maka prosesnya harus dinyatakan tidak sah,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto nantinya akan menjadi ruang pengujian apakah tindakan aparat telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku.


“Pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi. Karena keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan,” pungkasnya. (Smd)

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)

Made with Love by

SIBER CRIME NEWS adalah portal media siber yang berdedikasi menyajikan informasi akurat, tajam, dan…
To Top