![]() |
| Gerai Geprekin Losari |
Siber Crime News
MOJOKERTO – Dugaan penggunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram oleh usaha kuliner kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi pada salah satu usaha ayam geprek yang berlokasi di Jl. Raya Losari Timur No.74, Desa Losari Timur, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 11.12 WIB, terlihat aktivitas dapur usaha kuliner ayam geprek yang diduga menggunakan tabung LPG subsidi 3 kg untuk kegiatan memasak.
Padahal, gas melon tersebut sejatinya merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Dalam kebijakan pemerintah, LPG subsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Penggunaan gas subsidi oleh usaha kuliner dengan skala usaha tetap atau restoran dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan subsidi energi yang berpotensi melanggar ketentuan.
Aturan tersebut diperkuat oleh kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menyebutkan bahwa usaha restoran, rumah makan, kafe, serta usaha jasa lainnya tidak termasuk kategori penerima LPG subsidi.
Jika usaha kuliner dengan skala tertentu masih menggunakan gas melon, maka mereka seharusnya beralih menggunakan LPG non subsidi, seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg yang dipasarkan secara komersial.
Praktik penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha kuliner dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran distribusi subsidi energi.
Dampaknya, masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi sering mengalami kesulitan mendapatkan gas melon di tingkat pengecer maupun pangkalan.
Selain itu, penggunaan gas subsidi oleh usaha yang tidak berhak juga dapat memicu kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada gas tersebut untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Pihak berwenang, termasuk aparat pemerintah daerah bersama instansi terkait, diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pengawasan lapangan terhadap penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha kuliner.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, maka pihak terkait juga dapat memberikan sanksi kepada pangkalan LPG yang menyalurkan gas melon tidak tepat sasaran.
Pemerintah sendiri dalam berbagai kesempatan terus mendorong pelaku usaha kuliner, termasuk usaha ayam geprek yang berkembang pesat di berbagai daerah, untuk beralih menggunakan LPG non subsidi demi menjaga keberlanjutan program subsidi energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pengawasan distribusi LPG subsidi dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil.
Jurnalis jhn
