Siber Crime,Mojokerto | Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Tempel, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian publik setelah puluhan sertifikat tanah belum selesai meski program telah berjalan sejak tahun 2018.
Berdasarkan keterangan warga, sekitar 400 peserta mengikuti program tersebut dengan biaya awal Rp250 ribu per bidang. Namun hingga tahun 2026, masih terdapat sekitar 50 bidang tanah yang belum memperoleh sertifikat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kembali diminta membayar Rp150 ribu untuk melanjutkan proses administrasi. Selanjutnya pada tahun 2025 dan 2026, sebagian peserta disebut kembali mengeluarkan biaya Rp900 ribu per bidang untuk penyelesaian sertifikat.
Masyarakat mempertanyakan dasar penarikan biaya tambahan tersebut serta dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan pembiayaan PTSL yang diatur pemerintah. Warga berharap adanya audit dan evaluasi terhadap proses yang berlangsung.
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa yang dikenal dengan panggilan Abah To. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun hak jawab.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif sehingga seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.( Dikutip jnonews.com)
